Berita Utama Rabu, 03 September 2025 20:09
Terkait Sengketa Lahan Sawit 65 Hektare di Kawasan Sanga, PT Pinago Utama Tawaran Ganti Rugi Kepada pihak Aidin CS
Mediaganas.com | Sumatra Selatan - Lahan seluas 65 hektar perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Pinago Utama ternyata merupakan milik dari Aidin Cs menurut keputusan Pengadilan Negeri Sekayu nomor 11/Pdt.G/2025/PN.sky.
Setelah dikonfirmasi pengacara dari Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno menyampaikan bahwa Manajer Legal PT Pinago Utama Tbk di desa Sanga telah menawarkan penyelesaian masalah tanah Pak Aidin dengan cara yang sampel, kata Neko Ferlyno.
Neko menyampaikan bahwa Manajer Legaln PT.Pinago Utama Tbk berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan tanpa memperpanjang masalah dengan cara mengganti rugi terhadap Aidin CS.ujar Neko Ferlyno S.H C.P.L pada Rabu, 3/09/2025.
"Mereka juga mengajukan pertanyaan mengenai jumlah ganti rugi yang diminta oleh Aidin Cs kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank, ungkap Niko Ferlyno.
Neko membeberkan bahwa PT Pinago Utama Tbk melakukan kesalahan dalam mengelola tanah milik Aidin Cs. Manajer Legal berharap agar masalah ini tidak diperbesar dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut. Menurut mereka, penyelesaian terbaik adalah dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh Aidin Cs. Kedua belah pihak diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin, tanpa perlu melibatkan pihak lain yang tidak terkait.
(Ju)
Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.
Tinggalkan komentar