Warga Desa Sangga  Portal Perkebunan Sawit,Diduga Kepemilikan Surat PT.Pinago Utama Tbk Palsu ?

Berita Utama Selasa, 02 September 2025 02:40

...

 

Warga Desa Sangga  Portal Perkebunan Sawit,Diduga Kepemilikan Surat PT.Pinago Utama Tbk Palsu ?

Musi Banyuasun - Media Ganas com 

PT.Pinago Utama Tbk, yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasun, diduga memonopoli areal Izin Hak Guna Usaha (HGU), dengan memperluas areal perkebunan nya dengan cara melakukan pembelian lahan secara ilegal padalnya data surat yang dimiliki oleh PT.Pinago tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Neko Ferlyno S.H. C.P.L  Kuasa Hukum dari Aidin Bin Zainudin yang mengklaim terkait kepemilikan lahar perkebunan sawit tersebut.

Neko mengungkapkan, meski tidak memiliki Izin HGU PT. Pinago Utama Tbk disinyalir telah melakukan Monopoli areal Izin Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dengan praktek Kegiatan memperluas Lahan perkebunan Sawit namun tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sanga Desa.


"Lahan yang sudah di putus secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Sekayu adalah lahan hak milik Aidin, diperkuat lagi setelah adanya putusan dari pihak pemerintah desa dan kecamatan sudah membatalkan lebih kurang 9 SPH milik pak Jumadan yang sebelumnya telah menjual ke pihak ke-3  waktu itu, tetapi data di pihak ke-3 data fiktif semua, ada indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus penjualan lahan ini,dan lebih parah lagi HGU PT.Pinago tidak berada di wilayah ini, karena secara izin lokasi HGU nya berada di wilayah Kecamatan Babatoman,sedangkan wilayah ini lelang perikanan Lebang Lebong sudah dijelaskan oleh kepala desa berada di wilayah Kecamatan Sangga Desa ,ujar Kuasa Hukum Neko Ferlyno. S.H.,C.P.L, pada Senin, 01/08/2025.

Lanjut Neko mengatakan bahwa, berdasarkan, pengakuan dari salah satu Eks Manager PT. Pinago Utama Tbk, memang benar adanya melakukan pengukuran dan penggantian Lahan secara Ilegal kepada masyarakat Sanga Desa sekitar tahun 2007 hingga 2008.
Selain itu, sambung Neko, "bahwa dasar atau Alas Hak PT. Pinago Utama Tbk diatas Lahan tersebut saat ini sudah dilakukan pembatalan oleh Pemerintah Kecamatan Sanga Desa dan sudah dibuatkan kembali Surat Pengoperan Hak atas nama Pemilik Lahan yang sebenarnya, yaitu Aidin Bin Zainudin dengan luasan Lahan sebanyak 65 Hektare berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN Sky,"tegas nya.

Pada hari ini Senin, 01 September 2025 Aidin Bin Zainudin bersama team Kuasa Hukum melakukan Penguasaan Lahan dengan cara memasang Portal dan melarang seluruh aktivitas PT. Pinago Utama Tbk diatas tanah hak milik Aidin Bin Zainudin.

Team Pengacara Aidin Bin Zainudin, Neko Ferlyno S.H., C.P.L. Jaka Suprale S.H., M.H., C.P.L. Agustinus S.H., menegaskan, "seandainya PT. Pinago Utama Tbk mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) bisa ditunjukan kepada kami team kuasa Hukum, karena berdasarkan data yang kami dapatkan PT. Pinago Utama Tbk tidak mempunyai Izin Hak Guna Usaha (HGU) diwilayah Kecamatan Sanga Desa,"pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mengkonfirmasi pihak PT.Pinago Tbk, untuk mendapatkan keterangan resmi terkait sengketa lahan perkebunan sawit tersebut.

(Red)

Perkebunan Sawit PT.Pinago Utama Tbk
Administrator
8 Lihat
Tinggalkan komentar
 
 

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.

 
Copyright ©PT.Binates Media Indonesia 2025