Polsek Tambelang Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Polsek Tambelang Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Media Ganas.com – Bekasi
Unit Reskrim Polsek Tambelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras daftar G di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku berinisial SA (27) alias Jon berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Kepuh RT 02/03 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 570 butir obat jenis Tramadol, 54 butir Eximer, 54 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.574.000, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S24 Ultra warna hitam.
Kapolsek Tambelang melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Hariandi, SH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (23/8) malam. Saat itu, polisi memberhentikan tiga pemuda yang mengedar
0 Komen